Sabtu, 04 Mei 2013

Mengenal ORARI (Organisasi Amatir Radio Indonesia)

PENGANTAR
Materi keorganisasian dibuat untuk memenuhi tuntutan standarisasi materi dalam rangka pengenalan soal-soal ujian kepada calon anggota. Materi bimbingan mengenal organisasi disusun berdasarkan AD dan ART ORARI disahkan di Tretes Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa timur pada tanggal 21 Februari 2003. AD dan ART tersebut masih berlaku hingga materi ini disusun.
Materi disusun berdasarkan kebutuhan calon anggota amatir untuk mengenal lebih jauh organisasi yang akan dimasukinya sebelum mengikuti ujian. Materi berikut telah diringkaskan, dikurangi dan disusun sedemikian rupa sehingga urutan mudah diikuti oleh pembacanya tanpa mengurangi makna yang ingin disampaikan.
Materi ini sebaiknya tidak digunakan sebagai acuan bagi mereka yang telah lulus ujian dan telah menjadi anggota, dianjurkan untuk memiliki asli dari buku AD dan ART Organisasi.
Kesahihan materi ini dibatasi oleh jangka waktu sampai dengan AD dan ART mengalami perubahan dalam musyawarah  nasional ORARI, dan tentu  saja akan mengikuti irama perkembangan organisasi dan teknologi.
Materi dilengkapi dengan soal-soal untuk memudahkan calon anggota berlatih menghadapi soal-soal ujian tentang keorganisasian.

A   SEJARAH ORARI
Pada tahun 1925, Prof.Dr.Ir. Komans-Netherland dan Dr.Ir.De Groot-Batavia, berhasil melakukan komunikasi radio dengan menggunakan stasiun relay di Malabar. Kejadian ini kemudian diikuti dengan berdirinya Batavia Radio Vereniging dan NIROM.
Pada tahun 1930 yaitu pada masa pemerintahan Hindia Belanda (Nederland Indies) amatir radio di Indonesia telah membentuk organisasi yang menamakan dirinya NIVERA (Nederland Indische Vereniging Radio Amateur) yang merupakan organisasi amatir radio pertama di Indonesia dengan beranggotakan karyawan dan tehnisi PTT. Berdirinya organisasi ini disahkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pada periode antara tahun-tahun 1933 s.d 1943, PK2MN seorang anggota bumiputera NIVERA mendirikan Solosche Radio Vereniging yang disusul oleh anggota bumiputera NIVERA lainnya dengan mendirikan organisasi sejenis seperti MARVO, CIRVO, VORO, VORL dan lainnya. DI tahun 1937 lahirlah Persatoean Perikatan Radio Ketimoeran (PPRK). Tercatat pula beberapa nama perintis kegiatan amatir radio di Indonesia di antaranya:
Rubin Kain, dengan callsign terakhir YB1KW, mendapat lisensi pertama kali tahun 1932, dan meninggal (silent key) di tahun 1981 B. Zulkarnaen, dengan callsign terakhir YBØAU, mendapat lisensi pertama kali tahun 1933, dan meninggal di tahun 1984.
Pada masa penjajahan Jepang, tidak banyak catatan kegiatan amatir radio yang dapat dihimpun. Kegiatan ini dilarang oleh pemerintah jajahan Jepang namun banyak diantaranya yang melakukan kegiatannya di bawah tanah dalam upaya mendukung perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Di tahun 1945 tercatat seorang amatir radio, Gunawan-YBØBD, yang memancarkan naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia dengan menggunakan perangkat pemancar radio revolusioner yang sederhana dan merupakan buatan  sendiri. Layanan ini sangat dihargai Pemerintah Indonesia sedangkan  radio milik YBØBD tersebut merupakan peralatan yang tidak ternilai harganya bagi sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia dan sekarang disimpan di Museum Nasional Indonesia.
Pada akhir tahun 1945 sudah ada sebuah  organisasi yang menamakan dirinya PRAI (Persatoean Radio Amatir Indonesia). Dan pada periode tahun 1945 s.d 1949 banyak para amatir radio muda yang membuat sendiri perangkat radio transceiver yang ORDA DKI Juni 2005.
Sejarah Amatir Radio dipakai untuk berkomunikasi antara P.Jawa dan P.Sumatera dimana Pemerintah Sementara Republik Indonesia berada. Di antara tahun 1945 dan tahun 1950 amatir radio juga banyak berperan sebagai Radio Laskar.
Di akhir bulan Desember 1949, saat penyerahan kedaulatan dari Pemerintah Belanda kepada Republik Indonesia Serikat, semua kegiatan-kegiatan dihentikan dan dibubarkan.
Pada periode tahun  1950 s.d 1952 amatir radio Indonesia membentuk PARI(Persatuan Amatir Radio Indonesia). Namun di tahun 1952, karena memandang situasi di tanah air tidak memungkinkan, maka Pemerintah Indonesia mengeluarkan ketentuan bahwa selain pemancar radio milik pemerintah dilarang mengudara dan bagi stasiun yang melanggar dikenakan sanksi subversif. Kegiatan amatir radio terpaksa dibekukan pada kurun waktu antara tahun 1952-1965. Pembekuan tersebut diperkuat dengan UU No.5 tahun 1964 yang mengenakan sanksi terhadap mereka yang memiliki radio pemancar tanpa seijin fihak yang berwenang. Namun di tahun 1966 antusias amatir radio untuk mulai mengudara kembali tidak dapat dibendung lagi.
Di tahun 1966, tepatnya  tanggal 14 Februari – 26 Februari 1966, mengudara radio Ampera yang merupakan sarana perjuangan Kesatuan-kesatuan Aksi dalam perjuangan orde baru. Muncul pula berbagai stasiun radio laskar ampera dan stasiun radio lainnya yang melakukan kegiatan komunikasi dan broadcast. Stasiun-stasiun radio tersebut menamakan dirinya sebagai radio amatir.
Pada periode tahun 1966-1967, di berbagai daerah terbentuklah organisasi-organisasi amatir radio seperti: PARD(Persatuan Amatir Radio Djakarta), PARB(Persatuan Amatir Radio Bandung), PARJ(Persatuan Amatir Radio Jogjakarta).
Khusus mengenai perkembangan organisasi  amatir radio di DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) dapat dicatat disini bahwa  di tahun 1966 dibentuk PRAJOGJA (Persatuan Radio Amatir Jogjakarta) yang anggotanya  cenderung mengadakan layanan broadcast.
Tercatat nama Bambang Dewa Bagus-YB2KX yang lebih banyak berkecimpung dalam bidang broadcast telah memulai kegiatannya sejak tahun 1961 mengetuai PRAJOGJA saat didirikan. Pada tanggal 14 Juli 1967 dibentuklah PARI(Persatuan Amatir Radio Indonesia) diketuai Aris  Munandar-PK2JA. Pada tanggal 19 Agustus 1967 dibentuk PARJ (Persatuan Amatir Radio Jogjakarta)  diketuai Aris Munandar, yang merupakan upaya penggabungan PRAJOGJA dengan PARI. Tanggal 10 Februari 1968 diadakan musyawarah amatir radio se Jateng/DIY  di Semarang sebagai hasilnya dibentuk PRAI(Persatuan Radio Amatir Indonesia).
Di tahun 1967,Ketua Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia, Dr. Rubiono Kertopati, memanggil amatir radio Indonesia untuk mendapatkan masukan guna merumuskan Peraturan Pemerintah(PP) tentang kegiatan  amatir radio di Indonesia. Pada tanggal 30 Desember 1967 dikeluarkan PP No.21 tahun 1967 tentang Radio Amatirisme di Indonesia(Lembaran Negara No.35 tahun 1967, Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara No.2843 tahun 1967).
Tanggal 9 Juli 1968, berdirilah ORARI(Organisasi Radio Amatir Republik Indonesia) ORDA DKI Juni 2005  –  5  –  Versi PDF (Reader Proven) Sejarah Amatir Radio yang pelaksanaan teknis dan administratifnya dijalankan sesuai dengan Surat Keputusan DETELRI(Dewan Telekomunikasi RI) No.004/1968. Pada tanggal itu juga AD/ART ORARI disahkan oleh DETELRI. Selanjutnya tanggal 9 Juli 1968 dinyatakan sebagai Hari lahir ORARI dan Hari amatir radio Indonesia. ORARI Pusat diketuai oleh Marsekal Muda(Marsda) Suwondo-YBØAT. Pada tanggal 8 dan 9 Juli 1975, dilaksanakan kongres ORARI ke II di Jakarta, dan pada hari Rabu tanggal 9 Juli 1975 Kongres mengesahkan AD/ART dengan perubahan nama ORARI (Organisasi Amatir Radio Indonesia).
AD/ART ini disahkan DETELRI dengan  Surat Keputusan No.020/KPTS/DETEL/RA/1979 tanggal 21 April 1979.
Pada tanggal 5 s.d 7 Februari 1982 berlangsung Munas ORARI ke III di Jakarta. Munas ORARI yang terakhir diselenggarakan adalah Munas ke VII yang terselenggara pada tanggal 12 s.d 15 Oktober 2001 di Serpong, Tangerang, Banten. Dalam Munas ke VII tersebut, terpilih sebagai Ketua Umum untuk masa bhakti 2001-2006 adalah MayJen(Purn) H. Harsono-YBØPHM. 

B   KODE ETIK AMATIR RADIO
Semangat amatir radio mulai berdetak ketika tahun 1928 Paul M.Segal, W9EEA1, menganjurkan, mengukuhkan komunitas amatir radio serta mempublikasikan kode etik amatir radio untuk dijunjung tinggi. Etika moral tersebut segera  disambut hangat dan dicetak pada halaman depan “ARRL Handbook for the Radio Amateur” tahun tersebut dan selanjutnya nilai-nilai mulia tersebut segera diadopsi oleh organisasi amatir di hampir seluruh dunia termasuk Indonesia.

KODE ETIK AMATIR RADIO
AMATIR RADIO ADALAH PERWIRA
Secara sadar ia tidak akan menggunakan udara untuk kesenangan pribadi, sedemikian rupa sehingga mengurangi kesenangan orang lain
AMATIR RADIO ADALAH SETIA
Ia mendapat izin dari Pemerintah karena Organisasinya, Ia akan setia dan patuh kepada Negara dan Organisasinya
AMATIR RADIO ADALAH PROGRESIF
Amatir Radio selalu menyesuaikan stasiun radionya setingkat dengan ilmu pengetahuan, Ia akan membuatnya dengan baik dan effisien, Ia akan melayaninya dengan baik dan teratur
AMATIR RADIO ADALAH RAMAH TAMAH
Jika diminta ia akan mengirim berita dengan perlahan dan sabar, kepada yang belum berpengalaman ia akan memberi nasehat, pertimbangan dan bantuan secara ramah tamah, inilah ciri khas Amartir Radio
AMATIR RADIO BERJIWA SEIMBANG
Radio merupakan Hobbynya, Ia tidak akan memperkenankan hobbynya mempengaruhi kewajibannya terhadap rumah tangga, pekerjaan, sekolah atau masyarakat sekitarnya
AMATIR RADIO ADALAH PATRIOT
Ia selalu siap sedia dengan pengetahuan dan stasiun radionya untuk mengabdi kepada Negara dan Masyarakat