Senin, 13 Juni 2011

MAKNA PENDIDIKAN HOLISTIK DI MARAUKE

Percakapan itu sudah cukup lama. Sekitar setahun lalu. Saat itu, Waryoto, Wakil Bupati Kabupaten Merauke dalam sebuah wawancara di kediamannya mengatakan, semua guru yang berada di Kabupaten Merauke, baik guru SD, SMP dan SMU harus disiplin dalam melaksanakan tugas.

Tidak hanya tuntas menunaikan kewajibannnya dalam mengajar. Tapi juga bertanggung jawab dalam membimbing dan membina siswa agar bermoral. Sebuah kalimat yang masih juga terngiang ditelinga adalah guru harus menetap dalam menjalankan tugasnya dikampung terpencil. Dan tidak boleh “lari” meninggalkan murid.
Beberapa pekan setelah wawancara itu, seorang guru dari SD Negeri Rawahayu, Distrik Ulilin, Merauke, berujar guru seringkali meninggalkan tempat tugasnya dengan alasan tidak memiliki tempat tinggal untuk menetap. Pretensi lain adalah penghasilan guru yang sangat kecil sehingga tidak dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari. Jauh setelah itu, Kepala Distrik Ulilin, Robert Manufandu juga mempertanyakan jika guru tidak berada ditempat untuk melaksanakan kewajibannya dalam mengajar dan mendidik, bagaimana nasib anak didik kelak ?
Memaknai sebuah pendidikan yang berkualitas memang tidak demikian. Jika guru tidak melaksanakan tugasnya dalam mengajar, sepatutnyalah ditinjau kembali dalam bingkai mencari format terpadu. Format pendidikan yang holistik. Holistik disini mengandung arti keterpaduan, kesinkronisasian seluruh sistem yang melengkapi proses tumbuh pendidikan. Hal ini berarti memerlukan keterlibatan segenap komponen yang multidimensi, multi arah, multi disiplin serta multi sektor.
Peran segenap elemen tersebut akan melahirkan pendidik yang hebat. Tentunya kembali kepada pembinaan kepada sang pendidik untuk melakukan kedisiplinan dalam tugas. Bila pendidik masih tetap berulah dengan tidak melakukan pengajaran kepada anak didik setelah mengikuti pembinaan kedisiplinan, tentu tidak tepat juga untuk menyematkan kalimat pahlawan tanpa tanda jasa kepada guru. Karena guru seperti demikian akan melahirkan anak didik “preman”.
Berbagai studi telah membuktikan bahwa menghadirkan guru yang teladan merupakan investasi strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Hal tersebut disebabkan karena guru yang teladan dapat menelorkan anak didik yang pandai, lebih sehat moral yang pada akhirnya akan mempengaruhi produktivitas mereka ketika menjadi dewasa.
Peran pemerintah, dukungan masyarakat dan elemen lainnya adalah hal paling penting dalam mendorong majunya mutu pendidikan. Meski tidak secepat membalikan telapak tangan. Langsung jadi. Pendidikan harus dilakukan secara bertahap, berkesinambungan serta didasarkan pada komitmen dasar memberikan pengajaran yang baik kepada murid. Tahapan inilah yang harus diwarnai oleh elemen tadi. Artinya guru dan jajaran lain perlu melakukan tindakan perencanaan bertahap. Sekaligus peka terhadap situasi setempat.
Sudibyo, 2005, menjelaskan pendidikan harus diberikan sesuai dengan masa peka anak dan dilakukan secara terus menerus. Secara bertahap dan berubah sesuai dengan kebutuhan. Jika program terlalu padat dan bersifat mendoktrin maka yang dihasilkan bukanlah anak yang cerdas. Melainkan anak yang cenderung seperti robot. Kurang mandiri, tidak percaya diri dan selalu tergantung pada orang lain. Jika hal ini terjadi maka akan timbul kontra produktif karena mematikan kreativitas generasi muda. Atau sering disebut sebagai pembodohan.

Guru Tinggalkan tugas, Dimana Kompetensinya ?
Sepanjang Agustus 2006 hingga akhir Desember 2007, media cetak lokal di Merauke sedikit banyak telah mengungkapkan hal tersebut. Dibeberapa tempat, termasuk wilayah Sotta yang merupakan palang pintu terujung RI – PNG, juga mengalami masalah serupa. Yakni, tidak bertanggungjawabnya sejumlah oknum guru yang seringkali mangkir dan tidak melaksanakan tugas. Akibatnya, anak didik juga menjadi terlantar dan kerap menjadi malas untuk pergi kesekolah menimba ilmu. Hal tersebut tidak saja berlaku untuk sekolah dasar di Merauke, SMP dan SMU pun demikian.
“Para pengajar itu tiap bulannya pasti terima gaji dari pemerintah, tapi kenapa guru sampai hati mengkhianati kepercayaan yang diberikan Pemerintah kah ?” tanya Titus Arikawa, warga Distrik Kimaam. Kekesalan Arikawa patut diterima. Guru tidak teladan di Merauke termasuk di Kimaam tidak terhitung banyaknya. Meski belum pernah ada penetapan angka untuk itu. Namun, dari berbagai kisah dan saksi dari warga, diperoleh jawaban bahwa guru malas lebih banyak dan selalu bertumpuk di kota Merauke. Ketimbang melakukan tugasnya di kampung.
Di Kimaam misalnya. Semenjak didirikan sampai menjelang akhir 2007, SD Inpres Sabudom hingga kini masih “mati”. Padahal SD ini hanya berjarak 50 kilometer dari pusat Distrik Kimaam. Kimaam sendiri berpenduduk kurang lebih 15.000 jiwa. Memiliki 10 SD Negeri dan 15 buah SD Swasta. Siswa belajar disini sebanyak kurang lebih 3.191 murid. 120 guru SD baik PNS maupun honorer ditugaskan di wilayah ini. Kematian Sabudom belakangan diketahui karena tidak terdapatnya guru yang mengajar di tempat itu.
Guru yang “lari” dari tugas bukan cerita kemarin sore. Sudah berpuluh tahun lamanya hal tersebut selalu berulang. Untuk menghitung guru teladan sepanjang 20 tahun terakhir di Merauke, tentu sangat mudah. Tidak banyak memang. Larinya guru selalu juga dikaitkan dengan kompetensi mengajar. “Jangan-jangan karena tidak mampu mengajar, jadi mereka lari ke kota,” sela Maximus Nemo, Dosen pada Universitas Cenderawasih dalam sebuah dialog, di Merauke. Kompetensi mengajar baginya merupakan hal terpenting yang perlu dimiliki seorang guru. Kompetensi dalam batasan ini merupakan performansi yang bersifat rasional dan memenuhi spesifikasi tertentu dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan. Spencer (1993:9) mendefinisikan kompetensi “an underlying characteristic of individual that is causally related to criterion-referenced effective and/or superior performance in a job or situation”. Sebagai karakteristik individu yang melekat kompetensi merupakan bagian dari kepribadian individu yang relatif dalam dan stabil, dan dapat dilihat serta diukur dari perilaku individu yang bersangkutan, di tempat kerja atau dalam berbagai situasi.
Kaitannya dengan hal tersebut, kompetensi seorang tenaga pendidik diindikasikan dari kemampuan berperilaku, mengajar serta mendidik dalam berbagai situasi yang cukup konsisten untuk suatu periode waktu yang cukup panjang. Dan bukan hal yang kebetulan sesaat semata. Kompetensi memiliki persyaratan yang dapat digunakan untuk menduga yang secara empiris terbukti merupakan penyebab suatu keberhasilan.
Kepala Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Merauke, Vicentius Mekiuw menjelaskan kompetensi seseorang guru ditunjukkan dari hasil kerjanya. Yakni tanggungjawab dalam bekerja dan bukan semata-mata dilihat dari tingkat intelegensi dan nilai akademis yang dimilikinya. Sehingga untuk guru yang bekerja di kampung dengan fasilitas yang sangat minim, transportasi yang sulit dan gaji yang rendah, bukan merupakan masalah yang tidak memiliki jalan keluar. Pasti ada. Meski diakuinya pemberian sanksi kepada guru yang tidak berada ditempat tidak pernah dijatuhkan. Karena alasan kemanusiaan.
Irwan (2006), bahkan menuangkan sejumlah pemikiran tentang kompetensi tersebut. Dilihatnya perlu adanya standar kompetensi yang harus dimiliki seorang guru yang termuat dalam UU Guru dan Dosen. Meliputi standar kompetensi Pedagogik, Profesional, Sosial dan Kepribadian yang diperoleh dari pendidikan profesi. Untuk Kompetensi Pedagogik, subkomponen pengelolaan pembelajarannya berupa penyusunan rencana pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian prestasi anak didik dan tindak lanjut hasilnya. Sedangkan Kompetensi Profesional, subkomponen akademik atau vokasionalnya adalah penguasaan materi sesuai studi atau mata pelajaran. Hal terakhir tentang Kompetensi Kepribadian, diharapkan guru memiliki jiwa pendidik, terbuka, mampu mengendalikan dan mengembangkan diri dan memiliki integritas kepribadian.
Terkait kompetensi guru, berdasarkan catatan Human Development Index (HDI), 50 persen guru di Indonesia tidak memiliki kualitas standar. Fakta ini menunjukkan, kualitas guru di Indonesia masih jauh dari memadai untuk melakukan perubahan yang sifatnya mendasar. Dari data statistik HDI, terdapat 60 persen guru SD, 40 persen SLTP, 43 persen SMA, 34 persen SMK dianggap belum layak untuk mengajar di jenjang masing-masing. Selain itu, 17,2 persen atau setara dengan 69.477 guru mengajar bukan bidang studinya.
Di Merauke, dalam berbagai kasus, ada sekolah yang hanya memiliki tiga hingga empat guru sehingga mereka harus mengajar secara paralel dan simultan. Jadi tidak heran, satu guru bisa memegang lebih satu mata pelajaran. Dari sini kita mungkin bisa berpikir, apakah guru tersebut memang genius (kompeten) atau supergenius karena mampu mengajar lebih dari satu mata pelajaran. Atau, memang terpaksa dilakukan karena tidak ada jalan lain?

Profesionalisme Guru
John Godlad, seorang tokoh pendidikan Amerika, mengatakan, kualitas pembelajaran tergantung dari bagaimana guru menjalankan perannya di dalam kelas. Guru dapat berperan sebagai raja, karena semua murid dituntut mengikuti segala perintahnya (otoriter). Guru juga bisa berperan sebagai pelayan (fasilitator). Dalam hal ini bisa dikatakan, tingginya kualitas pembelajaran tergantung pada profesionalisme kompetensi guru.
Istilah profesionalisme berasal dari profesion, mengandung arti yang sama dengan occupation atau pekerjaan yang memerlukan keahlian dan diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan khusus. Dengan kata lain, profesi dapat diartikan sebagai suatu bidang keahlian untuk menangani lapangan kerja tertentu yang dibutuhkan. Umumnya, orang memberi arti sempit terhadap arti profesional. Profesional sering diartikan sebagai keterampilan teknis yang dimiliki seseorang. Misalnya, seorang guru dikatakan profesional bila ia memiliki kualitas mengajar yang tinggi. Padahal, profesional mengandung makna yang lebih luas dari hanya berkualitas tinggi dalam hal teknis. Dalam hal ini, profesional juga bisa dimaknai sebagai ahli (expert), tanggungjawab (responsibility) baik intelektual maupun moral, dan memiliki rasa kesejawatan.
Profesionalisme guru juga dapat dilihat dari kedisiplinannya dalam mendidik murid. Tak heran, guru yang profesional akan menghasilkan murid yang cerdas. Dalam kerangka membangun dunia pendidikan holistik di Merauke, guru memang dituntut untuk menjadi pengajar yang profesional. Bertanggungjawab juga tentunya. Artinya, tidak hanya melakukan pengajaran dalam menyampaikan informasi dan memindahkan pengetahuan dari pengajar kepada pelajar. Meski, di dalamnya ada juga proses agar siswa yang tadinya tidak mengerti jadi mengerti, yang tidak paham menjadi paham. Tapi lebih dari itu, bertanggungjawab dalam pembinaan moral dan akhlak siswa.
“Sekedar mengajar” inilah yang pada umumnya masih dilakukan para guru di Merauke sampai saat ini. Walaupun hal ini juga harus dimaklumi karena tuntutan ’pasar’ menjadikan porsi mengajarnya lebih mendominasi bidang tugasnya. Ini bisa dimengerti mengingat permintaan masyarakat sebagai konsumen agar sekolah mencetak siswa-siswa yang ’pandai’ begitu besar. Jadi, mau tak mau aspek mengajar itu yang kemudian lebih mengemuka.
Akhirnya, untuk membangun pendidikan yang berkualitas di Merauke, tidak hanya guru yang dituntut untuk melakukan pengajaran yang baik dan displin. Semua pihak juga memiliki kewenangan untuk itu. Pemerintah, masyarakat dan pendidik harus terlibat aktif dalam mencerdaskan anak bangsa. Keseluruhan sistem inilah yang selanjutnya bisa memecahkan segenap persoalan pendidikan. Mungkin inilah yang dimaksud Waryoto, Wabup Merauke, bahwa pendidikan tidak bisa dibangun dengan setengah-setengah dan seorang diri. Perlu kerjasama yang berkesinambungan. Intinya, pendidikan holistik bukan hanya mencerca guru yang seringkali mangkir tidak mengajar. Tapi memaknainya lebih dalam kepada tanggungjawab bersama. Semoga! 
(Jerry Omona)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar